News
Warga Aceh Selatan Tolak Tambang Bijih Besi di Hutan Lindung
25 Januari 2026 16:32
Pemerintah Aceh menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi bagi PT Kinston Abadi Mineral di wilayah Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, meski rencana aktivitas tambang tersebut menuai penolakan dari masyarakat dan pegiat lingkungan. IUP eksplorasi itu diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dan ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Aceh. Izin tersebut berlaku sejak 31 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2033.
PT Kinston Abadi Mineral tercatat mengantongi IUP Eksplorasi Nomor 545/DPMSTP/714/IUP-EKS/2025 untuk komoditas bijih besi dengan luas wilayah konsesi mencapai 4.251,30 hektare di Aceh Selatan. Penerbitan izin berlangsung di tengah gelombang penolakan masyarakat sipil. Warga Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, secara terbuka menolak rencana pembukaan tambang karena dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup masyarakat.
Penolakan Masyarakat dan Dukungan WALHI Aceh
- Warga Gampong Jambo Dalem menolak rencana tambang bijih besi karena dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup masyarakat.
- Penolakan warga mendapat dukungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh.
- Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, menilai kekhawatiran masyarakat Trumon Raya sangat beralasan mengingat karakter ekologis wilayah tersebut.
Dampak Potensial Tambang
- Aktivitas pertambangan berisiko menimbulkan kerusakan hutan, banjir bandang, hilangnya mata pencaharian, serta konflik sosial.
- Banjir bandang Trumon tahun 2024 menjadi pelajaran pahit bagi warga.
- Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan pertambangan jarang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, justru meninggalkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Kebijakan dan Izin
- Bupati Aceh Selatan Mirwan MS telah menerbitkan surat rekomendasi IUP eksplorasi kepada PT Kinston Abadi Mineral.
- Hasil pemetaan ulang berbasis Sistem Informasi Geospasial (SIG) menunjukkan seluruh wilayah yang dimohonkan berada di Aceh Selatan dengan luasan lebih dari 4.300 hektare hutan negara.
- Sekitar 65,07 hektare di antaranya masuk dalam Areal Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), sementara ±2.194,91 hektare lainnya tercatat dalam Peta Indikatif Perhutanan Sosial (PIAPS).
Sorotan dari DPR RI
- Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar proses penerbitan izin tambang seluas lebih dari 4.300 hektare di Aceh Selatan diusut secara menyeluruh.
- Rieke menegaskan bahwa ini menyangkut kepentingan rakyat dan keberlanjutan sumber daya alam.
