News
ASN Langsa Bebas dari Pengadilan, Status Kepegawaian Belum Dipulihkan
2 jam yang lalu
Zulfikar, seorang aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Kota Langsa, telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Langsa dari dugaan penggelapan mobil rental. Meski demikian, status kepegawaiannya belum dipulihkan meski telah mengajukan surat resmi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa.
Zulfikar menyatakan telah beberapa kali menanyakan statusnya, namun belum mendapatkan tanggapan. Ia diberhentikan sementara sebagai ASN sejak 20 November 2025 melalui Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 800.1.6.5/06/2026.
Status Kepegawaian Belum Dipulihkan
- Zulfikar divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Langsa Nomor 4/Pid.B/2026/PN Lgs.
- Status kepegawaian belum dipulihkan meski telah mengajukan surat resmi ke BKPSDM.
- Pemerintah Kota Langsa belum memberikan tanggapan resmi terkait tindak lanjut status Zulfikar.
- Zulfikar diberhentikan sementara sebagai ASN sejak 20 November 2025.
Kasus ini menyoroti proses administratif pasca-putusan pengadilan bagi ASN di Kota Langsa.
