News
Permohonan KI di Aceh Naik, Kemenkum Desak Perda untuk Perlindungan Optimal
04 Februari 2026 20:10
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyatakan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Aceh terus menunjukkan tren peningkatan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu, mengatakan capaian tersebut dinilai belum cukup tanpa diimbangi regulasi daerah yang kuat.
Permohonan merek pada periode 2024-2025 meningkat sebesar 4,8 persen, dari 724 menjadi 759 permohonan. Kota Banda Aceh tercatat sebagai daerah dengan jumlah permohonan terbanyak, mencapai 186 permohonan pada 2025.
Permohonan KI di Aceh Meningkat
- Permohonan merek meningkat 4,8 persen pada 2024-2025
- Kota Banda Aceh memiliki jumlah permohonan terbanyak: 186
- Kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap perlindungan KI meningkat
Kebutuhan Perda KI
- Kemenkum Aceh mendesak adanya Perda KI untuk perlindungan optimal
- Perda KI diperlukan untuk mencegah klaim sepihak dan komersialisasi tanpa izin
- Perda KI akan mendukung peningkatan literasi dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif daerah
- Tanpa Perda KI, peningkatan permohonan KI berisiko berhenti pada capaian administratif semata
