Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Bupati Aceh Selatan Mirwan Kembali Berkantor Usai Sanksi Kemendagri

3 hari yang lalu

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, kembali menjalankan tugasnya setelah menjalani sanksi administrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama tiga bulan. Sanksi tersebut diberikan karena Mirwan melakukan umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir pada November 2025.

Pada hari pertamanya berkantor, Mirwan memimpin apel gabungan yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Dalam arahannya, Mirwan menekankan pentingnya semangat pengabdian dan kekompakan aparatur untuk pembangunan daerah.

Poin-Poin Penting

  • Sanksi Administrasi: Mirwan menjalani sanksi pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan sejak 9 Desember 2025.
  • Alasan Sanksi: Sanksi diberikan karena Mirwan melakukan umrah tanpa izin saat Aceh Selatan dilanda banjir.
  • Apel Gabungan: Mirwan memimpin apel gabungan yang diikuti oleh seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
  • Arahan Mirwan: Mirwan menekankan pentingnya semangat pengabdian, kekompakan aparatur, dan peningkatan kedisiplinan serta produktivitas kerja.
  • Visi Pembangunan: Mirwan mengajak seluruh aparatur untuk mewujudkan visi pembangunan Aceh Selatan yang maju, produktif, dan madani.

Mirwan juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah kepada seluruh aparatur dan berharap ibadah ini dapat meningkatkan etos kerja mereka.

Bupati Aceh Selatan Mirwan Kembali Berkantor Usai Sanksi Kemendagri