KembaliBerita

Revisi UUPA: Dana Otsus Aceh Diusulkan Naik Hingga 2,5 Persen

Ditulis oleh

serambinews.com

Tanggal

20 April 2026
Revisi UUPA: Dana Otsus Aceh Diusulkan Naik Hingga 2,5 Persen

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kembali menempatkan isu dana otonomi khusus (Otsus) sebagai sorotan utama. Dinamika yang berkembang menunjukkan peluang besar bahwa dana Otsus akan diperpanjang, bahkan dengan besaran lebih tinggi, antara 2 hingga 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut angka 2,5 persen sebagai usulan yang logis.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengingatkan bahwa dana Otsus bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mendorong percepatan pembangunan dan pemerataan. Pesan ini patut dicatat bahwa jangan sampai perdebatan berhenti pada besaran dana, sementara arah pemanfaatannya terabaikan. Aceh membutuhkan perencanaan matang, pengelolaan sistematis, dan evaluasi terukur agar dana Otsus benar-benar menyentuh masyarakat paling bawah.

Usulan Mekanisme Pengelolaan Dana Otsus

  • Pembentukan badan khusus pengelola dana Otsus: Lembaga ini dapat melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, hingga kabupaten/kota, dengan tugas menyusun program, mengawasi pelaksanaan, dan melakukan evaluasi berkala.

  • Transparansi dan akuntabilitas: Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, dana Otsus berisiko terserap dalam birokrasi tanpa arah. Dana ini seharusnya menjadi motor pembangunan, memperkuat infrastruktur, membuka akses ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Aceh.

  • Komitmen politik dan teknokratis: Partai Golkar menegaskan komitmen memperjuangkan keberlanjutan Otsus. Komitmen politik harus dibarengi dengan komitmen teknokratis untuk memastikan dana Otsus benar-benar menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar simbol politik.

Harapan untuk Masa Depan Aceh

Aceh telah menanggung beban sejarah panjang konflik dan bencana. Dana Otsus adalah instrumen untuk menutup luka, membangun kembali, dan menatap masa depan dengan lebih percaya diri. Karena itu, revisi UUPA harus lebih tegas, lebih rinci, dan lebih berpihak pada rakyat. Besaran dana hanyalah angka; yang lebih penting adalah bagaimana angka itu menjelma menjadi kesejahteraan.

Momentum revisi UUPA kali ini harus dimanfaatkan sebagai kesempatan emas. Kesempatan untuk menata ulang arah pembangunan, memperkuat sinergi pusat-daerah, dan memastikan perdamaian serta kesejahteraan benar-benar hadir di Tanah Rencong. Jangan biarkan momentum ini berlalu hanya sebagai perdebatan nominal.

#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website