News
Ibu Tiri di Sukabumi Aniaya Bocah 13 Tahun hingga Tewas, Dalih Mendidik
3 hari yang lalu
Seorang ibu tiri berinisial TR (47) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah anak tirinya, NS (13), meninggal dunia akibat penganiayaan. Korban, yang merupakan santri di Pondok Pesantren Darul Ma’arif, sempat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal di RSUD Jampang Kulon pada Kamis, 19 Februari 2026.
Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa NS sempat disuruh meminum air panas oleh TR, menyebabkan luka bakar serius. TR mengaku tindakan kekerasan tersebut dilakukan untuk "mendidik" korban. Namun, polisi menemukan bahwa kekerasan terhadap NS sudah terjadi sejak tahun 2023, dengan laporan kepolisian yang pernah diajukan tetapi berakhir dengan perdamaian.
Kronologi Kasus
- Korban: NS (13), santri di Pondok Pesantren Darul Ma’arif, Cibitung, Jawa Barat.
- Pelaku: TR (47), ibu tiri korban.
- Tindakan Kekerasan: NS disuruh minum air panas, mengalami luka bakar serius, dan akhirnya meninggal.
- Motif: TR mengaku tindakan kekerasan dilakukan untuk mendisiplinkan anak.
- Tindakan Hukum: TR ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dampak dan Reaksi
- Keluarga Korban: Ayah kandung korban, Anwar Satibi (38), mengaku sering terjadi pertengkaran rumah tangga terkait pola asuh anak.
- Pondok Pesantren: NS sempat memberikan sarung sebagai kenang-kenangan kepada teman sekamarnya, menunjukkan tanda-tanda beban hidup yang dipendam.
- Masyarakat: Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan kembali tentang pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga.
Data Kekerasan terhadap Anak
- Tren Kekerasan: Di tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis ada lebih dari 2.000 kasus kekerasan terhadap anak, dengan pelaku paling banyak berasal dari keluarga.
- Dampak Jangka Panjang: Kekerasan terhadap anak dapat menyebabkan trauma psikologis dan fisik yang berkepanjangan, serta mempengaruhi perkembangan anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalih "mendidik" tidak pernah bisa dibenarkan jika dilakukan dengan kekerasan. Di balik alasan tersebut, ada seorang anak yang kehilangan nyawanya dan keluarga yang harus menerima kenyataan pahit untuk selamanya.
