Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

MPD Nagan Raya Dukung Larangan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

5 hari yang lalu

MPD Nagan Raya mendukung larangan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Ini dilakukan untuk melindungi anak dari ancaman digital seperti pornografi, perundungan, dan kecanduan. Implementasi akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Dampak Larangan Akun Medsos

  • Melindungi anak dari ancaman digital: Larangan ini bertujuan untuk melindungi anak dari paparan pornografi, perundungan, dan kecanduan media sosial.
  • Meningkatkan kualitas pendidikan: Anak di bawah 16 tahun dapat lebih fokus pada pembelajaran akademik dan kemampuan sosial.
  • Mengurangi kecanduan media sosial: Larangan ini diharapkan dapat mengurangi kecanduan anak terhadap media sosial dan game online.
  • Mendukung pembentukan karakter: Anak di bawah 16 tahun masih dalam tahap pembentukan karakter, dan larangan ini akan membantu mereka dalam membentuk karakter yang baik.

Ardiansyah, Wakil Ketua MPD Kabupaten Nagan Raya, mengajak semua pihak, terutama para orang tua, untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengawal dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman digital yang sangat memprihatinkan.

MPD Nagan Raya Dukung Larangan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
0123456789