News
MPU Aceh: Mahar Bukan Ukuran Status Sosial, Ringankan untuk Mudahkan Pernikahan
26 Januari 2026 10:22
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh, menekankan bahwa mahar pernikahan tidak harus berupa emas. Ia mengajak masyarakat untuk menghilangkan anggapan bahwa tinggi atau rendahnya mahar mencerminkan status sosial seseorang. Pandangan ini diharapkan dapat memudahkan pernikahan, terutama di tengah kenaikan harga emas yang terus terjadi.
Abu Sibreh juga mengingatkan bahwa status sosial dalam Islam tidak diukur dari besarnya mahar, melainkan dari pengamalan nilai-nilai agama dalam rumah tangga dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ia meminta orang tua dan masyarakat di Aceh untuk berperan aktif dalam meringankan mahar bagi calon suami.
Poin-Poin Penting
- Mahar tidak harus emas: Abu Sibreh menekankan bahwa mahar tidak harus berupa emas, terutama di tengah kenaikan harga logam mulia.
- Status sosial bukan dari mahar: Status sosial dalam Islam diukur dari pengamalan nilai-nilai agama dan kemanfaatan bagi masyarakat, bukan dari besarnya mahar.
- Fatwa MPU Aceh: Tahun 2016, MPU Aceh menerbitkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Mahar Dalam Perspektif Fiqh, Undang-Undang dan Adat Aceh, yang tidak menyebutkan besaran atau jenis mahar secara spesifik.
- Tren penurunan pernikahan: Dalam 5 tahun terakhir, tren pernikahan di Aceh terus menurun, dikaitkan dengan kondisi ekonomi yang kurang baik dan mahalnya harga emas.
Dampak dan Harapan
Dengan meringankan mahar, diharapkan dapat memudahkan pernikahan bagi pemuda Aceh. Abu Sibreh berharap masyarakat dapat memahami bahwa mahar bukanlah ukuran status sosial, melainkan bagian dari ibadah dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Harga Emas Terus Naik
Hingga Sabtu (24/1/2025), harga emas di Aceh mencapai Rp 8.830.000 per mayam, belum termasuk ongkos pembuatan. Hal ini semakin mempersulit pemuda Aceh untuk menikah, mengingat kondisi ekonomi yang kurang baik.
Ajakan untuk Masyarakat
Abu Sibreh mengajak orang tua dan masyarakat di seluruh Aceh untuk berperan aktif dalam memudahkan pernikahan, khususnya dengan meringankan mahar bagi calon suami. Ia berharap bahwa dengan langkah ini, tren penurunan pernikahan di Aceh dapat teratasi.
