Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Evaluasi JKA Aceh: Warga Sejahtera Harus Bayar Mandiri Mulai Mei 2026

5 jam yang lalu

Pemerintah Aceh mengumumkan evaluasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026. Warga kategori sejahtera (desil 8, 9, dan 10) tidak lagi ditanggung JKA dan harus membayar iuran BPJS secara mandiri. Kebijakan ini diambil karena anggaran Aceh berkurang dan dialihkan untuk pemulihan pasca bencana. Meskipun demikian, kasus medis serius seperti cuci darah tetap ditanggung JKA.

Evaluasi JKA Aceh: Warga Sejahtera Harus Bayar Mandiri Mulai Mei 2026

Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara Muhammad MTA menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memisahkan tanggung jawab antara JKA dan JKN. Selama ini, masyarakat Aceh kategori desil ekonomi 1 hingga 5 ditanggung pembiayaan BPJS oleh APBN dalam program JKN (PBI-JK). Sementara desil 6-10 pembayaran iuran ditanggung lewat program JKA kecuali TNI/polri dan ASN.

Dampak Kebijakan Baru

  • Warga sejahtera (desil 8, 9, dan 10) harus membayar iuran BPJS secara mandiri.
  • Kasus medis serius seperti cuci darah tetap ditanggung JKA.
  • Anggaran Aceh berkurang dan dialihkan untuk pemulihan pasca bencana.
  • Evaluasi data dilakukan untuk memisahkan tanggung jawab antara JKA dan JKN.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran Aceh yang terbatas, terutama setelah bencana yang melanda akhir November 2025. Mualem, salah satu pejabat Pemerintah Aceh, menegaskan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program JKA dan JKN di Aceh.

Evaluasi JKA Aceh: Warga Sejahtera Harus Bayar Mandiri Mulai Mei 2026