News
Gubernur Aceh Minta Otsus Naik 2,5 Persen untuk Rp40 Triliun Pemulihan
3 jam yang lalu
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mendesak peningkatan dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi 2,5 persen untuk mempercepat pemulihan pascabencana. Dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mualem menyatakan Aceh membutuhkan sekitar Rp40 triliun untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak, termasuk jembatan, jalan, dan sawah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola dana Otsus agar lebih transparan dan tepat sasaran. Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ditargetkan rampung pada 2026 untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan kebutuhan terkini.
Poin Penting
- Dana Otsus: Gubernur Aceh mendorong peningkatan dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,5 persen untuk mempercepat pembangunan dan pemulihan pascabencana.
- Kebutuhan Anggaran: Aceh membutuhkan sekitar Rp40 triliun untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak, termasuk jembatan, jalan, dan sawah.
- Lembaga Khusus: Kemendagri usulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola dana Otsus agar lebih transparan dan tepat sasaran.
- Revisi UU: Proses revisi UU Pemerintahan Aceh ditargetkan rampung pada 2026 untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan kebutuhan terkini.
- Dukungan DPR: Ketua Komisi II DPR RI menyatakan dukungan agar dana Otsus diperpanjang selama 20 tahun ke depan dengan besaran 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
