News
Mualem Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Aceh untuk Keempat Kalinya
22 Januari 2026 21:49
Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor untuk keempat kalinya. Keputusan ini berlaku selama tujuh hari, mulai 23 hingga 29 Januari 2026, berdasarkan hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menetapkan perpanjangan ini dengan mempertimbangkan surat Menteri Dalam Negeri dan hasil koordinasi dengan BPBD beberapa kabupaten. Instruksi penting termasuk penyelesaian Dokumen R3P paling lambat 2 Februari 2026.
Detail Keputusan
- Perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama tujuh hari, mulai 23 hingga 29 Januari 2026.
- Dasar keputusan: Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 300.1.7/e.98/BAK tanggal 21 Januari 2026.
- Koordinasi dengan BPBD: Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, dan Aceh Tengah.
Instruksi Penting
- Dokumen R3P harus selesai paling lambat pada 2 Februari 2026.
- Perkuat koordinasi dalam penanganan darurat hingga pemulihan pascabencana.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
- Masyarakat Aceh diimbau untuk tetap waspada dan mengikuti instruksi dari pemerintah daerah.
- Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait diperintahkan untuk memperkuat koordinasi.
Keputusan ini diharapkan dapat membantu dalam penanganan bencana dan pemulihan pascabencana di Aceh secara efektif dan efisien.
Konteks Bencana
- Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak akhir November 2025.
- Dampak bencana: Banjir dan tanah longsor yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dan gangguan aktivitas masyarakat.
Langkah Pemulihan
- Pemulihan pascabencana akan difokuskan pada perbaikan infrastruktur dan pemulihan ekonomi masyarakat.
- Koordinasi dengan BPBD dan instansi terkait untuk memastikan penanganan bencana yang efektif.
Dengan perpanjangan status tanggap darurat ini, diharapkan penanganan bencana dapat dilakukan dengan lebih baik dan masyarakat Aceh dapat segera pulih dari dampak bencana.
