Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menegaskan bahwa penyesuaian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak mengubah nilai dasar perjuangan dan keadilan sosial yang menjadi fondasi utamanya. Penyesuaian ini dilakukan untuk sinkronisasi data dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan keberlanjutan fiskal daerah.
Mualem menekankan bahwa JKA bukan sekadar program pelayanan kesehatan, melainkan bagian dari perjalanan sejarah dan ikhtiar keadilan sosial pasca perdamaian di Aceh. Pemerintah Aceh tetap berpegang teguh pada semangat dasar JKA sebagai wujud tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
Poin Utama Penyesuaian JKA
- Komitmen terhadap nilai sejarah dan keadilan sosial tetap dijaga.
- Penyesuaian program sebagai langkah adaptif, bukan penghapusan.
- Perlindungan terhadap kelompok rentan tetap menjadi prioritas.
- Evaluasi dan validasi data secara terbuka dan akuntabel.
- Transparansi dan akuntabilitas anggaran.
- Ruang dialog konstruktif dengan berbagai pihak.
Pemerintah Aceh juga membuka ruang sanggahan untuk memastikan data kepesertaan JKA akurat. Masyarakat dapat melakukan pengajuan sanggahan melalui kantor keuchik, aplikasi Cek Bansos, layanan Call Center Kementerian Sosial RI, atau WhatsApp Lapor Bansos. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan pemutakhiran data.
Dengan dibukanya mekanisme sanggahan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang layak menerima manfaat namun belum terakomodasi dalam program JKA. Upaya ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan kesehatan yang merata dan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat Aceh.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

