News
JKA Aceh Terancam Henti, Mukhlis Mukhtar Sebut Pelanggaran Hukum
12 jam yang lalu
Pengamat hukum dan politik Aceh, Mukhlis Mukhtar, mengkritik keras rencana Pemerintah Aceh menghentikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga melanggar hukum karena JKA dilindungi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Mukhlis, mantan anggota DPR Aceh, menekankan bahwa JKA adalah amanat konstitusi yang harus dipertahankan selama Dana Otonomi Khusus (DOKA) masih ada. Ia khawatir penghentian JKA akan berdampak buruk pada masyarakat miskin di Aceh.
Kritikan Terhadap Kebijakan Anggaran
- Prioritas anggaran dipertanyakan: Mukhlis menilai pemerintah lebih melindungi anggaran sekunder seperti dana pegawai dan mobilitas, sementara JKA untuk rakyat justru dipotong.
- Dampak pada warga miskin: Ia mengingatkan nasib warga desa yang bergantung pada JKA, menyebut ini masalah kemanusiaan.
- Sinyal Dana Otsus: Mukhlis curiga penghentian JKA bisa jadi pertanda Dana Otsus tidak akan diperpanjang.
Dasar Hukum dan Peran Akademisi
- Legalitas JKA: Pasal 183 ayat 1 UUPA menjadi landasan hukum JKA, yang hanya bisa diubah melalui mekanisme perubahan Qanun dan Undang-Undang.
- Kritik pada akademisi: Mukhlis heran melihat para intelektual di lingkaran kekuasaan diam terhadap kebijakan yang merugikan rakyat.
Mukhlis menegaskan bahwa selama regulasi JKA masih berlaku, hak rakyat tidak boleh diabaikan. Ia mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan dampak sosial dan hukum dari kebijakan ini.
