Pengamat hukum dan politik Aceh, Mukhlis Mukhtar, mengkritik keras rencana Pemerintah Aceh menghentikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga melanggar hukum karena JKA dilindungi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Mukhlis, mantan anggota DPR Aceh, menekankan bahwa JKA adalah amanat konstitusi yang harus dipertahankan selama Dana Otonomi Khusus (DOKA) masih ada. Ia khawatir penghentian JKA akan berdampak buruk pada masyarakat miskin di Aceh.
Kritikan Terhadap Kebijakan Anggaran
- Prioritas anggaran dipertanyakan: Mukhlis menilai pemerintah lebih melindungi anggaran sekunder seperti dana pegawai dan mobilitas, sementara JKA untuk rakyat justru dipotong.
- Dampak pada warga miskin: Ia mengingatkan nasib warga desa yang bergantung pada JKA, menyebut ini masalah kemanusiaan.
- Sinyal Dana Otsus: Mukhlis curiga penghentian JKA bisa jadi pertanda Dana Otsus tidak akan diperpanjang.
Dasar Hukum dan Peran Akademisi
- Legalitas JKA: Pasal 183 ayat 1 UUPA menjadi landasan hukum JKA, yang hanya bisa diubah melalui mekanisme perubahan Qanun dan Undang-Undang.
- Kritik pada akademisi: Mukhlis heran melihat para intelektual di lingkaran kekuasaan diam terhadap kebijakan yang merugikan rakyat.
Mukhlis menegaskan bahwa selama regulasi JKA masih berlaku, hak rakyat tidak boleh diabaikan. Ia mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan dampak sosial dan hukum dari kebijakan ini.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita: Warga Lhokseumawe Tenang, 186 Rumah Sudah Tahap Perbaikan
"Hingga saat ini, sebanyak 186 unit rumah telah memasuki tahapan pelaksanaan perbaikan rumah," katanya.
Warga Lhokseumawe Dapat Bantuan Stimulan Perbaikan 1.279 Rumah
Untuk pelaksanaan bantuan stimulan ini mencakup 51 gampong yang tersebar di 4 kecamatan di Kota Lhokseumawe
Warga Aceh Waspadai Karhutla Saat Musim Kemarau Mulai","PublicImpact":80,"Credibility":95,"Urgency":70,"Evidence":85,"LongTermValue":70,"Education":75,"FinalScore":81,"Summary":"BMKG mengumumkan bahwa
BANDA ACEH – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda Aceh menyebutkan...
30 KK Lubok Pusaka Masih Tinggal di Tenda Pasca Banjir Lead paragraphs...
ACEH UTARA - Keuchik Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Janni, mengatakan hingga kini desanya sama sekali belum menerima bantuan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.