News
10 Jenis Surat Tanah di Aceh Tak Diakui Negara Mulai 2026, Segera Ubah Jadi SHM
04 Februari 2026 16:33
Mulai Februari 2026, 10 jenis surat tanah lama di Aceh tidak lagi diakui negara. Warga diimbau segera mengonversi surat tanah lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk memastikan legalitas tanah mereka. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa dokumen tanah adat tanpa sertifikat tidak sah sebagai bukti kepemilikan. Proses pendaftaran SHM telah disederhanakan dan pemerintah menyediakan program pendaftaran tanah sistematis.
Surat Tanah Lama Tak Diakui
Mulai 2 Februari 2026, 10 jenis surat tanah lama tidak lagi sah. Dokumen seperti Letter C, Petok D, Landrente, Girik, Kekitir, Pipil, Verponding, Erfpacht, Opstal, dan Gebruik tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah.
Pendaftaran SHM
Warga Aceh perlu mendaftarkan tanah mereka menjadi SHM. Proses pendaftaran telah disederhanakan dan pemerintah menyediakan program pendaftaran tanah sistematis.
Konsekuensi Legalitas
Tanah yang belum didaftarkan menjadi SHM tidak lagi diakui sebagai milik perorangan dan beralih status menjadi tanah negara.
Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran SHM bervariasi berdasarkan luas, peruntukan, dan lokasi tanah. Contohnya, SHM tanah non-pertanian seluas 200 m² di Aceh sekitar Rp 548.000.
