News
Musisi Bireuen Divonis 8 Bulan Penjara karena Tidak Laporkan Transaksi Narkotika
3 hari yang lalu
Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Safnir (37), seorang musisi asal Bireuen, karena tidak melaporkan rencana transaksi narkotika. Safnir dinyatakan bersalah melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meskipun tidak terbukti terlibat langsung dalam transaksi jual beli sabu.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Lhoksukon, Arif Kurniawan, Safnir memiliki kesempatan untuk melaporkan rencana transaksi narkotika kepada pihak berwajib, tetapi tidak melakukannya. Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan merupakan milik Heri, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Detail Kasus
- Barang bukti: Dua bungkus sabu dengan berat netto 1.604 gram dan satu unit telepon genggam.
- Transaksi gagal: Calon pembeli merupakan anggota kepolisian yang melakukan penyamaran (under cover buying).
- Vonis: Delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun penjara.
Pertimbangan Majelis Hakim
- Safnir bukan target operasi dalam peredaran gelap narkotika.
- Safnir belum pernah dihukum sebelumnya.
- Ancaman maksimal Pasal 131 UU Narkotika adalah satu tahun penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya pelaporan tindak pidana narkotika di Aceh dan konsekuensi hukum bagi mereka yang tidak melakukannya.
