News
Zakat Fitrah 2026 di Nagan Raya Wajib Beras 2,8 Kg atau Uang Setara
4 hari yang lalu
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras 2,8 kilogram atau uang setara dengan harga pasar. Penetapan ini berdasarkan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Nagan Raya, Taufiq SPdI, menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap umat Muslim di akhir Ramadan. Penetapan ini disebarkan ke desa-desa dan masjid untuk memandu masyarakat dalam menunaikan zakat.
Detail Penetapan Zakat Fitrah
- Bentuk Beras: 2,8 kilogram atau 6 kay/batok + 1 genggam per jiwa.
- Bentuk Uang: Mengikuti pendapat Mazhab Hanafi, setara dengan harga 3,8 kilogram kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering, atau gandum bur di pasar.
- Dasar Hukum: Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014.
- Tujuan: Memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Ketua MPU Nagan Raya, Tgk H Said Muntazar, menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan ibadah zakat.
