Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti 51 Kasus Narkotika, Dominasi Perkara Pidana

27 Januari 2026 15:57

Kejari Aceh Besar memusnahkan barang bukti 51 kasus narkotika, ganja, dan telepon genggam. Kasus narkotika mendominasi dengan 38 perkara. Pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rincian Barang Bukti

  • Narkotika jenis sabu: 518,67 gram
  • Ganja: 134,86 gram
  • Telepon genggam: 40 unit dari berbagai merek

Klasifikasi Perkara

  • Kasus narkotika: 38 perkara
  • Pelanggaran Qanun: 8 perkara
  • Kasus lainnya: 5 perkara (illegal logging, ITE, pencurian, penganiayaan)

Transparansi dan Akuntabilitas

  • Pemusnahan dilakukan secara terbuka
  • Menunjukkan tingginya jumlah perkara narkotika di Aceh Besar
  • Menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti

Jemmy menambahkan, tingginya jumlah perkara narkotika menunjukkan bahwa kejahatan narkotika masih menjadi tren kriminalitas tertinggi di wilayah hukum Aceh Besar. Dari total 51 perkara yang ditangani, sebanyak 38 di antaranya merupakan kasus narkotika.

Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana, kata Jemmy.

Pemusnahan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan, ujar Jemmy.

Kejari Aceh Besar memusnahkan barang bukti 51 kasus narkotika, ganja, dan telepon genggam. Kasus narkotika mendominasi dengan 38 perkara. Pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rincian Barang Bukti

  • Narkotika jenis sabu: 518,67 gram
  • Ganja: 134,86 gram
  • Telepon genggam: 40 unit dari berbagai merek

Klasifikasi Perkara

  • Kasus narkotika: 38 perkara
  • Pelanggaran Qanun: 8 perkara
  • Kasus lainnya: 5 perkara (illegal logging, ITE, pencurian, penganiayaan)

Transparansi dan Akuntabilitas

  • Pemusnahan dilakukan secara terbuka
  • Menunjukkan tingginya jumlah perkara narkotika di Aceh Besar
  • Menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti

Jemmy menambahkan, tingginya jumlah perkara narkotika menunjukkan bahwa kejahatan narkotika masih menjadi tren kriminalitas tertinggi di wilayah hukum Aceh Besar. Dari total 51 perkara yang ditangani, sebanyak 38 di antaranya merupakan kasus narkotika.

Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana, kata Jemmy.

Pemusnahan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan, ujar Jemmy.

Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti 51 Kasus Narkotika, Dominasi Perkara Pidana
0123456789