News
KIA Aceh Sebut Tiga Aspek Keterbukaan Informasi Publik untuk Warga
11 Februari 2026 21:06
Komisooner Komisi Informasi Aceh (KIA), M Nasir, menggaris bawahi tiga aspek penting dalam keterbukaan informasi publik selama pelatihan untuk advokat di Banda Aceh, 11 Februari 2026. Aspek tersebut meliputi kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi, hak warga untuk mengetahui, dan akses mudah masyarakat terhadap informasi.
Nasir menjelaskan bahwa kewajiban pemerintah untuk memberi tahu (obligation to tell) harus dilakukan secara proaktif, transparan, dan akurat. Sementara hak untuk tahu (right to know) adalah hak fundamental warga Aceh untuk mengakses informasi pemerintah. Akses ke informasi (access to information) harus mudah dan efektif bagi masyarakat.
Tiga Aspek Keterbukaan Informasi Publik
- Kewajiban pemerintah: Memberikan informasi secara proaktif, transparan, dan akurat.
- Hak warga: Warga berhak mengetahui informasi yang dimiliki pemerintah.
- Akses informasi: Masyarakat berhak mendapatkan informasi dengan mudah dan efektif.
Nasir juga menjelaskan dasar hukum keterbukaan informasi, termasuk klasifikasi informasi, jenis informasi yang dikecualikan, dan inovasi digitalisasi. KIA Aceh, sebagai lembaga quasi peradilan, memiliki tugas untuk memeriksa dan memutuskan sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.
Peran Advokat dalam Keterbukaan Informasi
- Memastikan badan publik mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
- Mendorong akuntabilitas pemerintah.
- Memfasilitasi akses informasi untuk keadilan sosial.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Aceh.
Dengan demikian, advokat memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat Aceh dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
