Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemerintah Akan Sita Tanah Telantar di Aceh, Ini Kriterianya

08 Februari 2026 21:17

Pemerintah kini mengambil langkah tegas terhadap praktik penelantaran tanah. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, negara berhak menyita tanah yang sengaja dibiarkan tidak dimanfaatkan.

Regulasi ini menjadi sinyal kuat bahwa tanah bukan sekadar aset, melainkan sumber daya yang harus dijaga dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kriterianya

  • Tanah yang tidak diusahakan atau dibiarkan kosong dinilai menimbulkan banyak masalah.
  • Tanah disebut telantar jika pemegang hak atau izin sengaja tidak mengusahakan, menggunakan, atau memelihara dalam jangka waktu tertentu.
  • Beberapa kategori yang masuk objek penertiban antara lain:
    • Kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, dan perumahan skala besar.
    • Tanah hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan yang tidak dimanfaatkan minimal 2 tahun sejak izin diterbitkan.
    • Tanah hak milik yang fungsi sosialnya tidak terpenuhi atau dikuasai pihak lain selama lebih dari 20 tahun tanpa hubungan hukum.

Pengecualian

  • Tanah adat, aset bank tanah, lahan Badan Pengusahaan Batam, serta kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara tidak termasuk objek penertiban.

Dampak

  • Bagi pemilik tanah, aturan ini berarti tidak ada lagi ruang untuk membiarkan lahan terbengkalai.
  • Jika kewajiban tidak dipenuhi, tanah bisa ditetapkan sebagai objek penertiban dan beralih ke negara.
  • Pemerintah menegaskan, langkah ini bukan sekadar hukuman, melainkan upaya mendayagunakan tanah demi kepentingan publik.

PP Nomor 48 Tahun 2025 menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial. Pemilik lahan tidak hanya berhak, tetapi juga berkewajiban memastikan tanah memberi manfaat. Dengan regulasi baru ini, negara berharap distribusi lahan lebih adil, pembangunan lebih lancar, dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

Pemerintah Akan Sita Tanah Telantar di Aceh, Ini Kriterianya
0123456789