News
Noel Ungkap Aliran Uang Korupsi K3 ke Parpol dan Ormas Non-Keagamaan
26 Januari 2026 13:53
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, mengungkap adanya aliran uang ke partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas) dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi K3. Hal ini diungkapkan Noel saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta jelang sidang lanjutan, Senin (26/1/2026).
Noel menyebut bahwa ormas yang menerima aliran uang tersebut tidak berbasis agama, dan parpol yang dimaksud memiliki huruf K. Meski demikian, Noel masih enggan membeberkan secara rinci parpol dan ormas yang dimaksud. Ia menekankan bahwa yang dimaksud adalah aliran uang, bukan keterlibatan langsung.
Detail Kasus Korupsi K3
- Total Uang Pemerasan: Rp6,5 miliar sejak 2021.
- Modus Operandi: Pungutan kepada pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) dengan besaran antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat.
- Dampak: Proses penerbitan atau perpanjangan sertifikat akan diperlambat, dipersulit, atau bahkan tidak diproses dengan alasan kelengkapan administrasi.
- Keterlibatan Noel: Noel meminta bagian atau jatah selaku Wakil Menteri setelah mengetahui praktik pungutan tersebut.
Noel didakwa terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak 2021 dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3. Noel meminta uang sebesar Rp3 miliar setelah mengetahui praktik pungutan tersebut.
Atas perbuatannya, Immanuel Ebenezer dan para terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat dan lisensi K3. Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Konteks Lokal Aceh
Meskipun kasus ini terjadi di Jakarta, dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat Aceh yang membutuhkan sertifikasi K3 untuk berbagai keperluan, termasuk UMKM dan industri lokal. Praktik korupsi ini dapat memperlambat proses sertifikasi dan meningkatkan biaya yang harus ditanggung oleh pelaku usaha di Aceh.
