News
Solidaritas Pasca Bencana di Aceh: Pentingnya Prinsip Non-Proletisi
30 Januari 2026 18:42
Bencana selalu menguji dua hal sekaligus, solidaritas kemanusiaan dan kerentanan sosial. Di saat rumah runtuh dan kehidupan terhenti, empati publik mengalir deras, lintas daerah, lintas agama, dan lintas identitas. Solidaritas semacam ini adalah kekuatan.
Namun justru karena kuat, solidaritas juga perlu dikelola agar tidak menimbulkan kerentanan baru, terutama pada kelompok masyarakat yang sedang rapuh secara sosial dan psikologis.
Prinsip Non-Proletisi
Pengalaman di sejumlah wilayah terdampak bencana menunjukkan bahwa fase pascabencana bukan hanya ruang pemulihan, tetapi juga ruang kerentanan. Warga yang kehilangan tempat tinggal, pekerjaan, dan kepastian hidup berada pada kondisi lelah kolektif. Dalam situasi seperti ini, bantuan apa pun memiliki makna ganda, ia menolong, tetapi juga membangun relasi kuasa.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2010 telah memberi landasan penting melalui prinsip non-proletisi, yakni larangan menjadikan situasi bencana sebagai sarana penyebaran ajaran, keyakinan, atau ideologi tertentu. Prinsip ini bukanlah pembatasan kebebasan beragama, melainkan mekanisme perlindungan bagi warga agar pemulihan berlangsung dalam ruang aman, setara, dan bermartabat.
Mitigasi Pascabencana
Mitigasi pascabencana sering kali luput dari perhatian karena tidak tampak secara kasatmata seperti kerusakan infrastruktur. Padahal, dampaknya bersifat jangka panjang. Ketika solidaritas tidak dikelola, ruang empati bisa bergeser menjadi ruang pengaruh, sering kali tanpa simbol, tanpa atribut, dan tanpa organisasi resmi.
Proses ini berlangsung personal, senyap, dan sulit dideteksi, sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang cermat, bukan reaktif. Karena itu, mitigasi pascabencana perlu diperluas, tidak hanya mencakup aspek fisik, ekonomi, dan psikososial, tetapi juga ketahanan sosial dan ideologis.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah dan pemerintah daerah perlu memastikan bahwa seluruh relawan, lembaga kemanusiaan, dan organisasi masyarakat memahami prinsip non-proletisi sebagai adab bersama dalam kerja kemanusiaan. Edukasi ini dapat dilakukan sejak fase kesiapsiagaan, tanpa harus menunggu munculnya polemik.
Di sisi lain, penguatan aktor lokal menjadi kunci. Tokoh agama, pendidik, komunitas adat, dan lembaga sosial setempat adalah penjaga pertama ketahanan masyarakat. Ketika mereka diperkuat dan dilibatkan secara aktif, masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga merasa ditemani oleh struktur sosial yang mereka kenal dan percayai.
Peran FKUB
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman lintas iman bahwa prinsip non-proletisi bukan larangan sepihak, melainkan kesepakatan moral agar bencana tidak menjadi ruang kontestasi ideologi. Dengan dialog yang konsisten, FKUB dapat memastikan bahwa solidaritas nasional tetap tumbuh tanpa mencederai moralitas sosial.
Mitigasi bekerja sebelum konflik muncul, sebelum kecurigaan tumbuh, dan sebelum solidaritas berubah menjadi ketegangan. Tidak perlu mencurigai niat baik, tetapi juga tidak boleh abai pada kerentanan yang nyata. Di sinilah keseimbangan diuji, menjaga keterbukaan, sekaligus melindungi martabat warga terdampak bencana.
Bencana memang tidak dapat dicegah. Tetapi kerentanan yang menyertainya bisa dimitigasi melalui kebijakan yang peka, inklusif, dan prediktif. Solidaritas yang dikelola dengan baik bukan hanya mempercepat pemulihan, tetapi juga memperkuat persatuan sosial. Dan pada akhirnya, itulah inti dari kerja kemanusiaan, menolong tanpa memengaruhi, hadir tanpa menguasai, dan memulihkan tanpa melukai.
