News
Pemerintah Ambil Alih 27.000 Hektar Lahan Menganggur di Aceh
10 Februari 2026 22:10
Pemerintah telah mengambil alih sekitar 27.000 hektar lahan yang menganggur di Aceh, termasuk lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak digunakan selama dua tahun terakhir. Ini dilakukan untuk memastikan lahan produktif dimanfaatkan secara optimal untuk pertanian dan pembangunan.
Lahan yang ditarik tersebar di Pulau Jawa maupun luar Jawa, termasuk di Aceh. Ketentuan pengambilalihan lahan HGU dan HGB oleh negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Dampak dan Manfaat
- Lahan produktif: Lahan HGB harus digunakan untuk pembangunan, sementara HGU harus digunakan untuk pertanian.
- Pencegahan penguasaan lahan tidak sesuai: Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menertibkan dugaan penguasaan lahan bersertifikat seluas 55,9 juta hektar yang hanya dikuasai sekitar 60 keluarga.
- Manfaat bagi masyarakat: Lahan yang tidak digunakan akan diserahkan kepada masyarakat lain yang membutuhkan.
- Optimisasi penggunaan lahan: Dengan langkah ini, pemerintah berharap lahan produktif dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pertanian dan pembangunan.
