Warga Aceh Timur yang terdampak banjir masih mengalami penagihan kredit meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan kebijakan relaksasi pembiayaan. Keluhan warga dan tekanan dari DPRK serta kelompok sipil menuntut implementasi kebijakan yang lebih empatik dan nyata.
OJK menekankan pentingnya pendekatan yang bertanggung jawab dan menyiapkan sanksi bagi lembaga keuangan yang melanggar. Hingga kini, hanya satu pengaduan resmi yang diterima OJK, namun keluhan di lapangan masih banyak.
Kebijakan Relaksasi dan Implementasi di Lapangan
-
Kebijakan Relaksasi: OJK telah menerapkan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh sejak Desember 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
-
Implementasi di Lapangan: Meskipun kebijakan telah diterapkan, banyak warga yang masih mengalami penagihan kredit. Keluhan ini sampai ke DPRK Aceh Timur, yang berencana memanggil perbankan dan lembaga pembiayaan untuk memperjelas skema relaksasi.
-
Tekanan dari Kelompok Sipil: Koordinator Aliansi Perempuan Gayo, Dirhamsyah SE, menyoroti praktik penagihan kredit yang tidak manusiawi. Ia menuntut pendataan menyeluruh terhadap nasabah terdampak sebelum melakukan penagihan.
-
Sanksi dari OJK: OJK menyiapkan instrumen sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang tidak patuh terhadap ketentuan. Sanksi administratif dapat dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi.
Pengaduan dan Tindak Lanjut
-
Pengaduan Masyarakat: OJK Aceh telah membuka kanal pengaduan resmi dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Hingga 28 Januari 2026, hanya terdapat satu pengaduan resmi terkait pembiayaan pascabanjir.
-
Tindak Lanjut: Pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dan dikoordinasikan langsung dengan LJK terkait sesuai ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Tuntutan Warga
-
Pengakuan Ketidakmampuan: Warga menuntut pengakuan bahwa dalam kondisi bencana, mereka tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban keuangan.
-
Keringanan yang Nyata: Warga menginginkan keringanan yang nyata, bukan hanya janji di atas kertas. Mereka menuntut agar kebijakan relaksasi benar-benar sampai ke tingkat bawah.
-
Audit Lembaga Keuangan: Kelompok sipil mendorong agar lembaga pembiayaan nonperbankan diaudit oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan pengelolaan keuangan sesuai prinsip syariah.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Sabang Hadapi TPA Lhok Batee Hampir Penuh, Sisa Kapasitas Satu Tahun
Persoalan sampah di Kota Sabang dinilai mulai memasuki fase yang mengkhawatirkan.
Petani sawit Aceh Tamiang terkena harga TBS turun tajam hingga Rp2.120/kg
Dalam hitungan pekan, harga yang sebelumnya sempat menyentuh kisaran Rp3.300 per kilogram kini merosot tajam menjadi hanya Rp2.120 per
Petani Bireuen Tenang, Air Pump Dibangun untuk Sawah","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":80,"Education":70,"FinalScore":79,"Summary":"Kementerian PertanianRI
Kementerian Pertanian (Kementan) RI membangun 82 unit sarana air pump di Kabupaten Bireuen untuk mendukung
Warga Aceh Besar Menanti Daging Kurban dari 170 Hewan","PublicImpact":85,"Credibility":80,"Urgency":60,"Evidence":90,"LongTermValue":60,"Education":60,"FinalScore":77,"Summary":"Madrasah di Aceh Besar
Madrasah di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menyembelih sebanyak 170 hewan kurban pada


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.