Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Warga Aceh Timur Terus Ditekan Penagihan Kredit Pasca Banjir

5 hari yang lalu

Warga Aceh Timur yang terdampak banjir masih mengalami penagihan kredit meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan kebijakan relaksasi pembiayaan. Keluhan warga dan tekanan dari DPRK serta kelompok sipil menuntut implementasi kebijakan yang lebih empatik dan nyata.

OJK menekankan pentingnya pendekatan yang bertanggung jawab dan menyiapkan sanksi bagi lembaga keuangan yang melanggar. Hingga kini, hanya satu pengaduan resmi yang diterima OJK, namun keluhan di lapangan masih banyak.

Kebijakan Relaksasi dan Implementasi di Lapangan

  • Kebijakan Relaksasi: OJK telah menerapkan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh sejak Desember 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

  • Implementasi di Lapangan: Meskipun kebijakan telah diterapkan, banyak warga yang masih mengalami penagihan kredit. Keluhan ini sampai ke DPRK Aceh Timur, yang berencana memanggil perbankan dan lembaga pembiayaan untuk memperjelas skema relaksasi.

  • Tekanan dari Kelompok Sipil: Koordinator Aliansi Perempuan Gayo, Dirhamsyah SE, menyoroti praktik penagihan kredit yang tidak manusiawi. Ia menuntut pendataan menyeluruh terhadap nasabah terdampak sebelum melakukan penagihan.

  • Sanksi dari OJK: OJK menyiapkan instrumen sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang tidak patuh terhadap ketentuan. Sanksi administratif dapat dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi.

Pengaduan dan Tindak Lanjut

  • Pengaduan Masyarakat: OJK Aceh telah membuka kanal pengaduan resmi dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Hingga 28 Januari 2026, hanya terdapat satu pengaduan resmi terkait pembiayaan pascabanjir.

  • Tindak Lanjut: Pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dan dikoordinasikan langsung dengan LJK terkait sesuai ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Tuntutan Warga

  • Pengakuan Ketidakmampuan: Warga menuntut pengakuan bahwa dalam kondisi bencana, mereka tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban keuangan.

  • Keringanan yang Nyata: Warga menginginkan keringanan yang nyata, bukan hanya janji di atas kertas. Mereka menuntut agar kebijakan relaksasi benar-benar sampai ke tingkat bawah.

  • Audit Lembaga Keuangan: Kelompok sipil mendorong agar lembaga pembiayaan nonperbankan diaudit oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan pengelolaan keuangan sesuai prinsip syariah.

Warga Aceh Timur Terus Ditekan Penagihan Kredit Pasca Banjir
0123456789