News
Pengacara Banda Aceh Tersangka Pemerkosaan Anak, Ancaman Cambuk 200 Kali
13 Februari 2026 19:49
Seorang pengacara di Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah tersangka, di kawasan Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Parmohonan Harahap, mengatakan korban diancam untuk tidak mengatakan kepada siapapun, terutama ke ibu korban. Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk orang tua korban, korban, tiga saksi lain, serta dua saksi ahli.
Detail Kasus
- Tersangka diduga membujuk korban untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan menonton YouTube.
- Setelah masuk ke kamar belakang rumah, tersangka diduga melakukan pelecehan terhadap anak tersebut.
- Korban menyebut tersangka sempat mengambil foto bagian tubuh korban menggunakan telepon genggamnya.
- Berdasarkan keterangan korban, saksi, serta hasil visum dan psikologi, penyidik menyimpulkan adanya bukti yang diduga mengarah kepada tersangka.
Motif dan Hukum
- Tersangka mengakui perbuatannya dengan motif ketertarikan dan dorongan nafsu terhadap korban.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman cambuk 150–200 kali, denda emas murni, atau penjara hingga 200 bulan.
- Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang pelecehan seksual terhadap anak, dengan ancaman cambuk hingga 90 kali, denda atau penjara maksimal 90 bulan.
