Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Ombudsman Aceh Nilai Maladministrasi 2025, Dorong Pemda Perbaiki Layanan Publik

3 jam yang lalu

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menyelenggarakan kegiatan "Penyampaian Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025" secara hybrid di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, yang menekankan bahwa opini yang disampaikan mencerminkan kualitas pelayanan publik di setiap unit layanan yang dinilai.

Dian menjelaskan bahwa penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025 merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjamin keadilan, transparansi, serta kemudahan akses bagi masyarakat.

Fokus Penilaian

  • Penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan sejak 2016
  • Pendekatan substantif mencakup kompetensi pelaksana layanan dan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat
  • Upaya pencegahan maladministrasi secara menyeluruh

Tantangan dan Harapan

  • Tantangan pascabencana hidrometeorologi di beberapa kabupaten/kota di Aceh
  • Pelayanan publik yang berkualitas sebagai fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat
  • Komitmen bersama antara Ombudsman dan pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kompetensi aparatur

Dian berharap kegiatan ini dapat membangun komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kompetensi aparatur, serta membangun sistem pengaduan yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ombudsman Aceh Nilai Maladministrasi 2025, Dorong Pemda Perbaiki Layanan Publik