Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Ombudsman Aceh Tindaklanjuti Pungutan Sertifikasi Guru, Tegaskan Tak Boleh Ada Biaya

07 Februari 2026 16:46

Ombudsman Aceh menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan pungutan dalam proses sertifikasi guru di sejumlah sekolah di Aceh. Mereka menegaskan bahwa tanpa dasar aturan yang sah, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun atas sertifikasi guru.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima sejak pekan lalu dan langsung diproses melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) karena dinilai mendesak.

Ombudsman Aceh Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah

Ombudsman Aceh telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan langkah penyelesaian berjalan cepat dan tepat. Dian mengapresiasi respons pemerintah daerah yang dinilai menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban dan transparansi proses sertifikasi.

Sertifikasi Guru Bukan Layanan Berbayar

Dian meminta seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di Aceh, khususnya dinas pendidikan, untuk memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan yang dibebankan kepada guru dalam proses sertifikasi. Sertifikasi guru telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 8.

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Transparan

Pemerintah telah menerapkan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing guru melalui Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR), tanpa melalui perantara pemerintah daerah, guna mencegah keterlambatan maupun potensi penyimpangan. Ombudsman menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan pungutan ilegal dalam proses sertifikasi guru sesuai kewenangannya melalui pemeriksaan dan langkah korektif terhadap pihak terkait.

Ombudsman Aceh Tindaklanjuti Pungutan Sertifikasi Guru, Tegaskan Tak Boleh Ada Biaya
0123456789