Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Ombudsman RI Desak Penyelesaian 652 Pengaduan THR di Aceh Sebelum 2026

5 hari yang lalu

Ombudsman RI mengungkap bahwa 652 pengaduan maladministrasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan masih belum terselesaikan hingga tahun 2025. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menekankan pentingnya penyelesaian pengaduan ini untuk mencegah terulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026. Ia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah, termasuk Aceh, untuk menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif.

Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun. Oleh karena itu, diperlukan langkah antisipatif untuk memastikan hak normatif pekerja terpenuhi tanpa penundaan atau diskriminasi.

Langkah Antisipatif yang Diperlukan

  • Penegakan Sanksi: Kemnaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR.
  • Peningkatan Kapasitas Pengawas: Diperlukan penambahan personel dan peningkatan kemampuan pengawas ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan pekerja.
  • Integrasi Posko Pengaduan: Kemnaker perlu menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah untuk efektivitas penyelesaian pengaduan.

Ombudsman RI juga akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Posko THR Keagamaan 2026. Kegiatan ini meliputi inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, dan monitoring penyelesaian pengaduan. Masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR diimbau untuk melapor kepada Ombudsman RI.

Ombudsman RI Desak Penyelesaian 652 Pengaduan THR di Aceh Sebelum 2026
0123456789