News
Pemilik Pagar Dirusak Dijadikan Tersangka, Kasat Monitor Kasus
05 Februari 2026 22:35
Seorang pria paruh baya bernama Syafrial Pasha (54), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, ditangkap oleh Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, atas tuduhan penganiayaan, meski peristiwa bermula dari dugaan perusakan pagar rumahnya oleh sekelompok orang. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 13.54 WIB, dan terekam dalam rekaman CCTV yang kini beredar luas di media sosial.
Dalam video itu terlihat sekitar lima orang mendatangi rumah Syafrial sambil membawa linggis dan martil, lalu merusak pagar kayu dengan alat tersebut. Istri Syafrial, Roslina Asfitri Aritonang, mengatakan suaminya sempat mencoba mengusir kelompok tersebut secara baik-baik. Namun, karena pagar terus dirusak, Syafrial mengambil sebatang kayu untuk menghalau mereka. Tetapi ia mendapatkan perlawanan dari salah satu terduga pelaku hingga kayu mengenai tangannya.
Kasus Kontroversial
Setelah kejadian itu, kelompok yang diduga melakukan perusakan melarikan diri, namun belakangan justru melaporkan Syafrial ke polisi atas tuduhan penganiayaan. Roslina hingga kini tidak mengetahui motif dan tujuannya hingga bisa merusak pagar rumahnya.
Proses Hukum yang Diragu-ragukan
Kuasa hukum Syafrial, Saiful Amri SH, menilai proses hukum terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Ia mengungkapkan bahwa pada Senin, 12 Januari 2026, aparat Polsek Medan Labuhan mendatangi rumah kliennya untuk melakukan penangkapan. “Saat itu polisi datang ramai-ramai dan menarik paksa klien saya sampai bajunya robek, mereka datang tidak bisa menunjukkan surat perintah penangkapan,” ungkap Saiful Amri.
Reaksi Publik dan Tindakan Selanjutnya
Rekaman video detik-detik penangkapan Syafrial Pasha telah beredar luas di media sosial. Dalam proses penangkapan itu, terlihat cekcok antara keluarga Syafrial Pasha dengan petugas polisi di lokasi. Saiful Amri menyebut kliennya tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan, baik sebagai terlapor maupun sebagai tersangka. Menurutnya, tindakan Syafrial merupakan bentuk pembelaan diri karena rumahnya dirusak.
Penanganan Kasus
Pihak keluarga juga telah melaporkan dugaan perusakan pagar rumah ke Polres Pelabuhan Belawan. Mereka juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas tindakan aparat kepolisian. Saiful Amri menduga petugas Polsek Medan Labuhan bergerak cepat tanpa melalui prosedur karena yang melapor mantan anggota polisi yang dipecat atas kasus pemerasan, penyekapan dan pencurian kekerasan.
Tanggapan Kasat Reskrim
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan dan monitoring terhadap kasus itu. “Saat ini sedang kita monitor laporan tersebut,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, dilansir dari TribunMedan.
Kasus ini menuai perhatian publik, terutama setelah rekaman CCTV viral.
