News
Aceh Terjebak Paradigma Fiskal Konvensional, Zakat Hanya 5% PAD
2 hari yang lalu
Aceh, dengan otonomi khususnya, memiliki peluang untuk membangun sistem perekonomian berbasis nilai-nilai Islam. Namun, setelah lebih dari satu setengah dekade, Aceh masih terjebak dalam paradigma fiskal konvensional yang belum optimal mendongkrak investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) 2023 menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh sebesar Rp 3,1 triliun sangat bergantung pada pajak daerah dan retribusi (78 persen). Sementara itu, zakat, yang seharusnya menjadi instrumen fiskal utama dalam Islam, hanya menyumbang kurang dari 5% dari total PAD. Badan Zakat Aceh (BZA) hanya berhasil menghimpun sekitar Rp 142 miliar pada 2023, padahal potensi zakat Aceh mencapai Rp 1,2–1,5 triliun per tahun.
Kinerja Investasi yang Memprihatinkan
Kinerja investasi Aceh juga memprihatinkan. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2024, realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Aceh hanya Rp 1,8 triliun, menempatkannya di peringkat 32 dari 34 provinsi. Pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2024 sebesar 4,2% juga masih di bawah rata-rata nasional (5,05%).
Struktur Belanja APBD yang Tidak Optimal
Struktur belanja APBD Aceh didominasi oleh belanja rutin (sekitar 65% ) untuk gaji dan operasional. Sementara itu, belanja modal yang secara langsung mendorong pertumbuhan melalui pembangunan infrastruktur, penguatan UMKM, dan peningkatan SDM hanya berkisar 22%. Angka ini jauh di bawah provinsi lain seperti Jawa Timur atau Jawa Barat yang mampu mengalokasikan 30-35% untuk belanja modal.
Solusi Melalui Sinergi Zakat-Pajak
Untuk keluar dari jebakan pertumbuhan rendah dan investasi stagnan, Aceh perlu melakukan reorientasi kebijakan fiskal yang berani dan berbasis prinsip syariah. Pertama, sinergi zakat-pajak sebagai dual instrument. Pemerintah Aceh harus secara agresif memaksimalkan penghimpunan zakat melalui digitalisasi, edukasi, dan penegakan regulasi. Dana zakat yang terkumpul, yang potensinya mencapai triliunan rupiah, harus menjadi first-tier funding untuk program pemberdayaan ekonomi produktif.
Kedua, merancang insentif fiskal yang Islami dan kompetitif. Aceh dapat memelopori pemberian tax holiday atau zakat allowance bagi investor yang memenuhi kriteria syariah dan kontribusif bagi perekonomian lokal. Ketiga, digitalisasi dan integrasi sistem keuangan syariah daerah. Keempat, penguatan regulasi dan kelembagaan berbasis maqashid syariah.
Dengan memosisikan zakat sebagai instrumen inti pemberdayaan dan pajak sebagai instrumen komplementer pembangunan infrastruktur, Aceh berpeluang menjadi laboratorium hidup dan model percontohan otonomi daerah berbasis ekonomi Islam yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
