News
DPRK Aceh Besar Minta Bupati Tinjau Ulang SK Imeum Chiek Masjid Indrapuri
4 jam yang lalu
Anggota DPRK Aceh Besar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penetapan Imam Besar/Imeum Chiek Masjid Indrapuri di Kota Jantho. Rapat ini dihadiri oleh jajaran pemerintah Aceh Besar, termasuk Kabag Hukum Setdakab, Kabag Kesra Setdakab, Kadis Syariat Islam, dan Camat Indrapuri. Fokus rapat adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026 yang dinilai tidak berdasarkan musyawarah dan kesepakatan masyarakat setempat.
Setelah mendengar pemaparan dari perwakilan pemerintah, DPRK Aceh Besar merekomendasikan pencabutan dan peninjauan kembali SK tersebut. Rekomendasi ini bertujuan untuk menjaga semangat deliberasi masyarakat dan mencegah perselisihan yang berkepanjangan.
Poin-Poin Penting
- SK Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026 dinilai tidak berdasarkan musyawarah masyarakat.
- Rapat dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk jajaran pemerintah dan DPRK.
- Rekomendasi pencabutan SK untuk menghindari perselisihan dan menjaga stabilitas sosial.
- Masyarakat setempat menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Keputusan ini diharapkan dapat menjaga harmoni dan semangat deliberasi di Aceh Besar.
