News
Dua Prajurit TNI di Aceh Barat Diduga Siksa Remaja, Koalisi Desak Proses Hukum
3 jam yang lalu
Dua prajurit TNI di Aceh Barat diduga melakukan penyiksaan terhadap seorang remaja berusia 19 tahun. Korban, MAA, mengalami luka fisik dan trauma akibat pemukulan dengan balok kayu serta intimidasi. Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan ini dan mendesak proses hukum melalui peradilan umum.
Kedua pelaku diduga merupakan pasangan ayah dan anak, dengan ayah bertugas di Korem 012 Teuku Umar dan anak di Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini terjadi pada 20 Februari 2026 di Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, diduga dipicu oleh tuduhan pencurian dan penggunaan obat-obatan terlarang.
Dampak dan Tuntutan
- Korban mengalami luka fisik dan trauma berat akibat pemukulan dan intimidasi.
- Koalisi menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan.
- Koalisi mendesak Panglima TNI untuk mengambil langkah konkret mengawasi prajurit dan memastikan kedua pelaku diadili melalui peradilan umum.
- Koalisi juga meminta Denpom IM/2 Meulaboh memproses laporan korban secara independen, akuntabel, dan transparan.
- Komnas HAM diminta melakukan investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran HAM dan memantau jalannya proses hukum.
Evaluasi UU Peradilan Militer
Koalisi menyoroti hambatan dalam proses pelaporan, di mana korban sempat diarahkan ke Denpom IM/2 Meulaboh tetapi laporan tidak segera diproses. Mereka berargumen bahwa berdasarkan Pasal 65 UU TNI, prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada kekuasaan peradilan umum guna menghindari budaya impunitas di lingkungan militer.
Koalisi juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk mencegah terulangnya kekerasan dan pelanggaran HAM oleh prajurit TNI.
