News
Kuasa Hukum Anita Minta Klarifikasi Guguran JPT Pratama Aceh
27 Januari 2026 17:30
Kuasa hukum Anita, Yulfan, melayangkan surat permintaan klarifikasi dan keberatan kepada Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Aceh terkait gugurnya Anita tanpa keputusan resmi tertulis. Sebab, menurut Yulfan, hingga kini kliennya tersebut tidak pernah menerima surat resmi yang menjelaskan alasan digugurkan dari tahapan seleksi JPT Pratama, meski sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Yulfan menilai perlakuan Pansel terhadap Anita tidak etis. Bahkan, katanya, saat kliennya hendak mengikuti tahapan seleksi tertulis pada 20 Januari 2026, Anita dilarang masuk ke ruang ujian.
Pertanyaan Besar
- Anita dilarang masuk ruang ujian tanpa penjelasan resmi.
- Kuasa hukum Anita dilarang mendampingi kliennya.
- Setia Budi, anggota Pansel, menyebut Anita pernah berstatus terpidana, tetapi tidak membaca putusan pengadilan.
- Pansel tidak menunjukkan aturan spesifik yang melarang peserta dengan status terpidana.
Keberatan Hukum
- Anita memiliki hak penuh untuk mengikuti seleksi JPT Pratama berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
- Tindakan Pansel mempermalukan Anita di hadapan publik.
- Kebijakan Pansel tidak berlandaskan hukum dan bertentangan dengan regulasi yang menjadi acuan seleksi.
Yulfan meminta evaluasi ulang terhadap sikap dan keputusan Pansel untuk menjaga netralitas dan objektivitas panitia.
