News
Pansel Gugurkan Anita Seleksi JPT Pratama Aceh, Kuasa Hukum Minta Klarifikasi
27 Januari 2026 15:44
Kuasa hukum Anita, peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Aceh, menyerahkan surat permintaan klarifikasi dan keberatan kepada Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Aceh. Anita digugurkan secara sepihak meskipun sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi. Surat tersebut diterima oleh Iswadi, pegawai Badan Kepegawaian Aceh (BKA).
Surat permintaan klarifikasi bernomor 03/PK/YR-LO/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 diserahkan karena hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi yang sebelumnya dijanjikan akan dikirim oleh anggota Pansel, T. Setia Budi. Menurut Yulfan, kliennya tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis yang menjelaskan status maupun alasan digugurkan dari tahapan seleksi selanjutnya.
Permintaan Klarifikasi
- Surat permintaan klarifikasi diserahkan oleh kuasa hukum Anita, Yulfan, kepada Pansel JPT Pratama Aceh.
- Surat tersebut bernomor 03/PK/YR-LO/I/2026 dan tertanggal 27 Januari 2026.
- Surat resmi yang dijanjikan oleh anggota Pansel, T. Setia Budi, belum diterima.
- Anita tidak menerima pemberitahuan tertulis tentang status dan alasan digugurkan.
Perlakuan Pansel
- Anita dilarang masuk ke ruang ujian pada 20 Januari 2026.
- Panitia seleksi menyimpulkan bahwa Anita dinyatakan keliru mengikuti tahapan seleksi.
- Setia Budi menyebutkan bahwa Anita pernah berstatus terpidana penjara, meskipun tidak menjalani hukuman.
- Panitia tidak dapat menunjukkan aturan yang melarang peserta dengan status tersebut untuk mengikuti seleksi JPT Pratama.
Hukum dan Regulasi
- Yulfan menegaskan bahwa PNS yang telah menjalani pidana percobaan dan diaktifkan kembali memiliki hak penuh untuk mengikuti seleksi JPT Pratama.
- Regulasi yang relevan termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.
- Seleksi JPT harus dilakukan secara objektif, terukur, transparan, dan berjenjang.
Permintaan Evaluasi Ulang
- Yulfan meminta panitia seleksi melakukan evaluasi ulang dan menegaskan bahwa setiap keputusan harus berlandaskan ketentuan hukum yang jelas.
- Ini bukan soal jabatan, tetapi soal nama baik Anita yang telah dicemarkan.
