News
Tiga Besar Kandidat Pejabat Eselon II Aceh Diumumkan, Penentuan Akhir di Tangan Mualem
27 Januari 2026 08:16
Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II, mengumumkan tiga besar nama-nama kandidat pejabat yang akan mengisi sembilan jabatan di lingkungan pemerintah Aceh. Nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi tersebut akan mengisi jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) hingga Kepala Dinas Peternakan Aceh.
Hasil seleksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 15/Pansel-JPTP/I/2026 Tentang Hasil Seleksi Terbuka Pengisian Pejabata Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh. Pengumuman ini diterbitkan pada Senin (26/1/2026).
Daftar Tiga Besar Kandidat
- Direktur RSUDZA
- Inspektur Aceh
- Kepala Dinas Peternakan Aceh
- Kepala Dinas Pendidikan Aceh
- Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Kepala Dinas Pengairan Aceh
- Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah
- Wakil Direktur Pelayanan RSUDZA
- Wakil Direktur Administrasi dan Umum RSUDZA
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bahwa hasil seleksi terbuka yang diputuskan oleh tim Pansel akan diserahkan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir. Penentuan akhir siapa pejabat yang akan mengisi masing-masing jabatan sepenuhnya ada di tangan Mualem. Artinya, dari tiga besar nama yang dinyatakan lulus tersebut hingga saat ini belum diketahui siapa yang akan menduduki posisi pertama atau sebagai kepala di masing-masing SKPA atau badan.
“Nama-nama tiga besar hasil seleksi akan diserahkan kepada gubernur bersama sekda, dan nantinya gubernur akan menentukan satu nama di setiap jabatan tersebut,” kata MTA.(ra)
Pengumuman disampaikan berdasarkan Berita Acara Nomor: 14/Pansel-JPTP/I/2026 tanggal 25 Januari 2026 tentang Hasil Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh terhadap sembilan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Dalam pengumuman tersebut juga ditegaskan bahwa keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
