Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

APBK Aceh Singkil 2026 Terhambat: DPRK Temukan Target PAD Tak Rasional

4 hari yang lalu

DPRK Aceh Singkil belum menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026 karena dokumen rancangan Qanun APBK baru diserahkan oleh bupati pada 23 Februari 2026. Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, menyatakan bahwa dewan memiliki waktu 60 hari untuk membahas rancangan Qanun APBK terhitung sejak penyerahan dokumen.

Pembahasan APBK 2026 terhambat karena beberapa alasan, termasuk keterlambatan penyerahan dokumen dan ketidaksinkronan antara dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Selain itu, DPRK menemukan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak rasional, yaitu sebesar Rp 86 miliar, sementara realisasi PAD selama tiga tahun terakhir hanya berkisar Rp 55 miliar.

Alasan Keterlambatan Penyusunan APBK 2026

  • Penyerahan Dokumen Terlambat: Dokumen KUA dan PPAS 2026 baru diserahkan pada pertengahan Agustus 2025, padahal seharusnya diserahkan pada pekan ke-2 Juli 2025.
  • Pembahasan Terhenti: Pada September 2025, pembahasan APBK 2026 terhenti karena DPRK memprioritaskan pembahasan perubahan APBK 2025.
  • Dokumen Ditarik: Dokumen KUA dan PPAS yang telah diserahkan pada Oktober 2025 ditarik kembali oleh bupati dengan alasan penyesuian karena pengurangan transfer ke daerah (TKD).
  • Ketidaksinkronan Dokumen: Ketika dokumen KUA dan PPAS akhirnya diserahkan pada akhir Desember 2025, ditemukan ketidaksinkronan antara kedua dokumen tersebut.

Target PAD yang Tidak Rasional

  • DPRK menemukan bahwa target PAD dalam APBK 2026 sebesar Rp 86 miliar tidak rasional, mengingat realisasi PAD selama tiga tahun terakhir hanya berkisar Rp 55 miliar.
  • Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil tidak dapat memberikan argumen logis untuk target PAD yang tinggi tersebut.
  • Jika target PAD tidak disesuaikan, dikhawatirkan akan terjadi defisit anggaran.

Jadwal Pembahasan APBK 2026

  • DPRK Aceh Singkil memiliki waktu 60 hari untuk membahas rancangan Qanun APBK 2026, terhitung sejak 23 Februari 2026.
  • Meskipun batas waktu pembahasan telah habis pada 9 Februari 2026, DPRK berencana untuk menyelesaikan pembahasan pada 13 April 2026.
  • Pembahasan APBK 2026 akan dilanjutkan setelah dokumen KUA dan PPAS disinkronkan dan target PAD disesuaikan dengan realisasi tahun-tahun sebelumnya.
APBK Aceh Singkil 2026 Terhambat: DPRK Temukan Target PAD Tak Rasional