Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Pasangan Non-Muhrim di Banda Aceh Dicambuk 140 Kali, Satu Terpidana Pingsan

29 Januari 2026 20:45

Pasangan non-muhrim terpidana pelanggaran syariat Islam berinisial HA (laki-laki) dan VA (perempuan) menjalani uqubat hudud cambuk sebanyak 140 kali di depan umum, Kamis, 29 Januari 2026. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah keduanya terbukti melakukan jarimah zina dan meminum khamar berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Hukuman cambuk 140 kali di Banda Aceh

  • Pasangan non-muhrim di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk 140 kali karena pelanggaran syariat Islam.
  • Hukuman cambuk terdiri dari 100 kali untuk jarimah zina dan 40 kali untuk meminum khamar.
  • Eksekusi cambuk berlangsung lancar meski satu terpidana pingsan.
  • Hukuman hudud bersifat mutlak dan tidak mengenal pengurangan, meskipun terpidana telah menjalani masa penahanan.
  • Pasangan tersebut ditahan selama dua bulan sejak 20 November 2025.
  • Pelaksanaan hukuman hudud secara kumulatif seperti ini baru pertama kali terjadi di Banda Aceh.
Pasangan Non-Muhrim di Banda Aceh Dicambuk 140 Kali, Satu Terpidana Pingsan
0123456789