News
Pasangan 'Open BO' Dihukum Cambuk 25 Kali di Banda Aceh, Warga Khawatir
13 Februari 2026 15:11
Pasangan terpidana dalam perkara jarimah ikhtilat atau berhubungan suami-istri nonmuhrim, menjalani hukuman cambuk berdasarkan putusan mahkamah syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah masing-masing sebanyak 25 kali. Dua terhukum merupakan pelaku dan pengguna jasa prostitusi atau yang kerap disebut 'open BO'.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana dilaksanakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh di hadapan khalayak ramai di panggung utama Taman Bustanussalatin di Banda Aceh, Jumat.
Detail Eksekusi Hukuman
- Pasangan terpidana yakni M Baizawi dan Mulia Andani divonis bersalah masing-masing sebanyak 25 kali cambuk.
- Terpidana M Baizawi menjalani hukuman sebanyak 24 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan selama 30 hari yang dikonversikan satu kali cambuk.
- Terpidana Mulia Andini menjalaninya hukuman sebanyak 23 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.
- Keduanya ditangkap sebuah rumah saat berduaan di kawasan Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, pada 12 Desember 2025.
- Pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah inkrah.
Reaksi Warga Aceh
Warga Aceh menunjukkan reaksi campur aduk terhadap eksekusi hukuman cambuk. Beberapa warga mengungkapkan khawatir akan dampak sosial dan moral yang timbul dari pelaksanaan hukuman ini. Mereka juga menegaskan pentingnya penegakan syariat Islam namun dengan pendekatan yang lebih manusiawi.
Komitmen Kejaksaan
Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri menegaskan komitmen jajaran kejaksaan dalam pelaksanaan syariat Islam dan penegakan qanun hukum jinayat. Dia berharap eksekusi hukuman cambuk menjadi efek jera kepada para terpidana serta menjadi pelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi qanun hukum jinayat.
