Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Hutan Resapan di Bener Meriah Dirambah Pascabanjir Bandang, Ancam Kelestarian Lingkungan

20 Februari 2026 21:43

Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kecamatan Permata, Bener Meriah, pada akhir 2025 meninggalkan dampak yang mendalam. Puluhan rumah rusak dan sejumlah warga meninggal dunia akibat bencana hidrometeorologi tersebut. Namun, di tengah upaya pemulihan, ditemukan perambahan hutan lindung di Kampung Kepies yang justru mengancam kelestarian lingkungan.

Tim Patroli Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI menemukan sedikitnya dua hektare kawasan hutan lindung telah ditebang secara ilegal. Area tersebut merupakan daerah resapan air yang berperan penting menjaga keseimbangan lingkungan.

Dampak Perambahan Hutan

  • Dua hektare hutan lindung ditebang ilegal di Kampung Kepies, Kecamatan Permata.
  • Area tersebut merupakan daerah resapan air yang penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
  • Perambahan terjadi di areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang dikelola Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kepies.

Tanggapan KPH Wilayah VI

  • Kepala Unit KPH Wilayah VI Bener Meriah, Ismahadi, menegaskan perambahan tersebut harus segera ditindaklanjuti.
  • Perhutanan Sosial memberi hak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan secara produktif, tetapi tetap wajib menjaga kelestarian.
  • Pelanggaran terhadap Perhutanan Sosial melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Langkah Selanjutnya

  • Pihak KPH telah melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan UPTD KPH Wilayah VI Aceh untuk proses penanganan lebih lanjut.
  • LPHD setempat diminta berperan aktif dalam pencegahan maupun edukasi kepada masyarakat sebagai upaya menjaga hutan.
Hutan Resapan di Bener Meriah Dirambah Pascabanjir Bandang, Ancam Kelestarian Lingkungan
0123456789