Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengimbau seluruh sekolah untuk tidak menggelar kegiatan tamasya ke luar daerah, terutama bagi siswa yang baru lulus. Imbauan ini disampaikan di tengah kondisi Aceh yang masih dalam masa pemulihan pascabencana.
Murthalamuddin menekankan pentingnya memiliki sense of crisis dan kepekaan terhadap situasi saat ini. Kegiatan tamasya dinilai dapat menimbulkan beban biaya tambahan bagi siswa dan orang tua, sehingga sekolah diminta untuk tidak menjadikannya sebagai kegiatan wajib.
Imbauan dan Alternatif Kegiatan
- Larangan Tamasya: Sekolah diminta untuk tidak menggelar tamasya ke luar daerah, terutama bagi siswa lulusan.
- Beban Biaya: Kegiatan tamasya dinilai dapat menimbulkan beban biaya tambahan bagi siswa dan orang tua.
- Kegiatan Sukarela: Jika tamasya tetap dilaksanakan, harus bersifat sukarela dan tidak diseragamkan kepada seluruh siswa.
- Pengecualian: Siswa yang kurang mampu atau korban bencana harus mendapatkan pengecualian.
Larangan Pungutan Tambahan
- Biaya Perpisahan: Sekolah diminta untuk tidak melakukan pungutan-pungutan lain yang memberatkan, seperti biaya perpisahan, uang rapor, dan foto kelulusan.
- Kegiatan Alternatif: Sekolah didorong untuk menghadirkan kegiatan yang lebih sederhana dan bermanfaat, seperti sedekah buku atau penanaman pohon di lingkungan sekolah.
Tindak Lanjut
- Surat Edaran: Disdik Aceh akan segera mengeluarkan surat edaran resmi sebagai tindak lanjut dari imbauan tersebut.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Tamiang alami pemadaman listrik akibat pencurian kabel SKTM
Jaringan listrik di Aceh Tamiang mengalami gangguan akibat maraknya pencurian saluran kabel tegangan menengah (SKTM).
Warga Aceh Tengah Merasa Diberi Kepedulian Melalui Bantuan Daging Presiden
ACEH TENGAH — Seekor sapi limosin berbobot 824 kilogram bantuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disembelih di halaman Masjid...
:null} Please provide JSON only. Let's produce final JSON with Title as string, etc. Ensure proper JSON escaping for markdown string (need to escape newlines?). We'll include markdown as a string with
BENER MERIAH — Enam bulan setelah banjir bandang memutus akses nasional Takengon–Bireuen, warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten...
Masyarakat Aceh Khawatir Tenang Saat Otsus Naik Menjadi 2,5% DAU
Baleg DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi RUU


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.