News
Pedagang Kaki Lima di Aceh Besar Dilarang Berjualan di Depan MPP Lambaro
26 Januari 2026 13:53
Satpol PP dan WH Aceh Besar melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Lambaro. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan fungsi fasilitas umum sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menegaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan prasarana dan fasilitas umum untuk berjualan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Sosialisasi dan pemasangan spanduk dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dampak Larangan
- Ketertiban umum: Mencegah kemacetan dan kesemrawutan di sekitar MPP Lambaro.
- Kenyamanan masyarakat: Memastikan fasilitas umum digunakan sesuai fungsinya.
- Sanksi tegas: Pidana kurungan dan denda untuk pelanggar.
Upaya Sosialisasi
- Pemasangan spanduk himbauan di lokasi strategis.
- Pengawasan bersama Forkopimcam Ingin Jaya di sekitar Pasar Induk Lambaro.
- Harapan agar pedagang memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Qanun yang Berlaku
- Pasal 43 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009: Melarang penggunaan prasarana dan fasilitas umum untuk berjualan.
- Sanksi: Pidana kurungan hingga enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan ketertiban dan kenyamanan di wilayah Aceh Besar dapat terjaga dengan baik. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama.
Lokasi yang Dilarang
- Badan jalan
- Trotoar
- Saluran air atau irigasi
- Jalur hijau, taman, hutan kota
- Alun-alun, bawah jembatan, hingga jembatan atau penyeberangan
Harapan ke Depan
- Pedagang diharapkan memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
- Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya penegakan ketertiban.
- Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi.
Dengan demikian, diharapkan ketertiban dan kenyamanan di wilayah Aceh Besar dapat terjaga dengan baik.
