Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pedagang Takjil Aceh Timur Dilarang Jualan Sebelum Jam 3 Sore

21 Februari 2026 15:02

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengeluarkan peringatan keras bagi pedagang makanan dan minuman selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026. Para penjual takjil dilarang memulai aktivitas sebelum pukul 15.00 WIB.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi dengan konsekuensi hukum. Satpol PP & WH akan melakukan pengawasan rutin dan menindak pelanggar.

Aturan dan Larangan Selama Ramadan

  • Pedagang takjil dilarang berjualan sebelum jam 3 sore.
  • Warung, kafe, dan restoran dilarang melayani makan-minum siang hari.
  • Masyarakat diimbau tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum.
  • Petasan dan kembang api dilarang untuk menjaga kekhusyukan ibadah.
  • Tempat hiburan harus menyesuaikan jam operasional.

Tujuan Aturan

  • Menjaga kekhusyukan ibadah puasa.
  • Menciptakan suasana siang hari yang tertib dan kondusif.
  • Mencegah kegiatan negatif yang dapat merusak nilai ibadah.
Pedagang Takjil Aceh Timur Dilarang Jualan Sebelum Jam 3 Sore
0123456789