News
Pedagang Takjil Aceh Timur Dilarang Jualan Sebelum Jam 3 Sore
21 Februari 2026 15:02
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengeluarkan peringatan keras bagi pedagang makanan dan minuman selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026. Para penjual takjil dilarang memulai aktivitas sebelum pukul 15.00 WIB.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi dengan konsekuensi hukum. Satpol PP & WH akan melakukan pengawasan rutin dan menindak pelanggar.
Aturan dan Larangan Selama Ramadan
- Pedagang takjil dilarang berjualan sebelum jam 3 sore.
- Warung, kafe, dan restoran dilarang melayani makan-minum siang hari.
- Masyarakat diimbau tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum.
- Petasan dan kembang api dilarang untuk menjaga kekhusyukan ibadah.
- Tempat hiburan harus menyesuaikan jam operasional.
Tujuan Aturan
- Menjaga kekhusyukan ibadah puasa.
- Menciptakan suasana siang hari yang tertib dan kondusif.
- Mencegah kegiatan negatif yang dapat merusak nilai ibadah.
