Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pedagang Takjil Pidie Boleh Jualan Mulai Pukul 16.00 WIB, Pemkab Ingatkan Aturan Ramadhan

22 Februari 2026 09:03

Pemerintah Kabupaten Pidie mengeluarkan delapan seruan kepada masyarakat dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H. Salah satu poin penting adalah aturan bagi pedagang takjil yang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB. Pelanggaran terhadap aturan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Syariat Islam Pidie, Drh Fazli MSi, menyatakan bahwa seruan ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan selama Ramadhan. Selain aturan pedagang takjil, Pemkab Pidie juga mengatur jam operasi warung kopi/kafe, hotel, rumah makan, dan salon kecantikan sesuai dengan Syariat Islam.

Aturan dan Larangan Selama Ramadhan

  • Pedagang takjil boleh berjualan mulai pukul 16.00 WIB atau setelah Shalat Asar.
  • Warung kopi/kafe boleh buka dari pukul 21.30 hingga 24.00 WIB.
  • Dilarang melakukan judi online, balapan liar, petasan, khalwat, ikhtilath, sabung ayam, dan minuman keras.
  • Warga non-muslim diharapkan menghormati pelaksanaan ibadah puasa.

Safari Ramadhan dan Bantuan Dana

Pemkab Pidie juga akan menggelar Safari Ramadhan di 23 kecamatan. Kegiatan ini dimulai pada Rabu (25/2/2026) dan berakhir pada Kamis (26/2/2026). Setiap masjid yang dikunjungi akan menerima bantuan dana sebesar Rp 10 juta. Masjid yang didatangi ditentukan oleh camat setempat.

Kondisi Pasar dan Kemacetan

Di pusat pasar perbelanjaan Kota Beureunuen, pedagang takjil menjual berbagai kuliner seperti lemang, mi Aceh, pecal, adee Ie Leubeue, boh rom-rom, dan martabak. Lokasi pedagang yang berada di sepanjang lorong utama menuju pasar ikan sempat menyebabkan kemacetan kendaraan, namun cepat terurai sendiri.

Pedagang Takjil Pidie Boleh Jualan Mulai Pukul 16.00 WIB, Pemkab Ingatkan Aturan Ramadhan
0123456789