News
Pedagang Takjil Aceh Timur Dilarang Jual Sebelum Pukul 15.00 WIB
20 Februari 2026 18:00
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengeluarkan larangan bagi pedagang takjil untuk berjualan sebelum pukul 15.00 WIB selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa dan menciptakan suasana siang hari yang lebih tertib dan kondusif.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyatakan bahwa pelanggar akan ditindak sesuai aturan berlaku. Selain itu, pemilik warung, kafe, dan restoran juga diingatkan untuk tidak melayani makan dan minum secara terbuka pada siang hari.
Ketentuan Selama Ramadhan
- Pedagang takjil dilarang berjualan sebelum pukul 15.00 WIB
- Masyarakat diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok secara terbuka di tempat umum
- Pemilik warung, kafe, dan restoran tidak melayani makan dan minum secara terbuka pada siang hari
- Pelaku usaha tempat hiburan diimbau menyesuaikan operasionalnya
- Orang tua diajak mengawasi anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif
Imbauan untuk Masyarakat
- Memperbanyak zikir, membaca Al Quran, dan melaksanakan shalat wajib dan sunah
- Menjaga diri dari perbuatan maksiat yang dapat mengurangi nilai ibadah
- Memelihara keamanan dan ketertiban umum selama bulan suci
Bupati Aceh Timur berharap Ramadhan tahun ini dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan, serta menjadi momentum memperkuat nilai-nilai keimanan dan kebersamaan di tengah masyarakat Aceh Timur.
