News
Pegawai Kemnaker Serahkan Rp 1 Miliar ke 'Orang KPK' untuk Pengamanan Perkara TKA
12 Februari 2026 21:50
Pegawai Kemnaker diduga menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada seseorang yang mengaku sebagai petugas KPK untuk mengamankan perkara RPTKA. Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa dan uang yang besar. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan aliran uang untuk pengamanan perkara RPTKA di Kemnaker.
Kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menguak fakta baru. Agen Tenaga Kerja Asing (TKA), Yora Lovita, mengungkap bahwa terdakwa Gatot Widiartono menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada seorang pria yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Detail Kasus
- Kesaksian Yora: Yora Lovita menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
- Komunikasi dengan Gatot Widiartono: Komunikasi dimulai sekitar tahun 2025 setelah muncul informasi mengenai adanya perkara di Kemnaker.
- Negosiasi Pengurusan Perkara: Awalnya nilai negosiasi mencapai Rp 7 miliar, namun akhirnya Gatot menyerahkan Rp 1 miliar melalui stafnya kepada kurir bernama Jaka Maulana.
- Uang yang Diserahkan: Uang tersebut dibungkus dalam tiga kantung goodie bag berlogo BNI 46.
Terdakwa dan Uang
- Haryanto: Rp84,7 miliar
- Wisnu Pramono: Rp25,2 miliar
- Devi Anggraeni: Rp3,2 miliar
- Gatot Widiartono: Rp9,4 miliar
- Putri Citra Wahyoe: Rp6,4 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp551 juta
- Alfa Eshad: Rp5,2 miliar
- Suhartono: Rp460 juta
Dampak dan Konsekuensi
- Total Uang: Rp135,3 miliar dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA.
- Pasal yang Diatur: Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan aliran uang untuk pengamanan perkara RPTKA di Kemnaker, yang seharusnya diawasi oleh aparat penegak hukum.
