News
PII Aceh Puji Penangkapan Pelaku Penista Agama oleh Polda Aceh
5 hari yang lalu
Ketua Pengurus Wilayah (PW) Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Aceh, Muhammad Rendi Febriansyah, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Aceh dalam menangkap pelaku dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah konflik horizontal dan menjaga persatuan masyarakat Aceh.
Rendi menjelaskan bahwa laporan yang dibuat bersama sejumlah pihak lainnya bukan didasari sentimen pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab moral sebagai warga negara dan pimpinan organisasi pelajar Islam di Aceh. Ia mengapresiasi keseriusan aparat dalam menindak dugaan ujaran kebencian di ruang digital.
Apresiasi terhadap Polda Aceh
- Langkah cepat Polda Aceh dalam menangkap pelaku dugaan penistaan agama dianggap sebagai bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
- Unit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh dipuji karena bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut.
- Penanganan kasus ini membuktikan bahwa ruang media sosial tidak boleh dijadikan tempat menyebar kebencian.
Dampak dan Harapan
- Laporan dibuat pada 18 November 2025 karena dugaan ujaran kebencian berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
- PII Aceh mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang berorientasi pada ketertiban dan persatuan.
- Masyarakat diajak untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum kepada pihak kepolisian.
