Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Kurir Aceh Timur Bunuh Rekan demi Uang COD, Divonis 16 Tahun

4 jam yang lalu

Ramadani Bin Alm. Mulyadi (24), kurir SPX Expres di Aceh Timur, divonis 16 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Idi. Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya, Bustamam, pada September 2025 lalu. Motif pembunuhan ini adalah untuk menguasai uang hasil Cash On Delivery (COD) yang dibawa Bustamam, yang akan digunakan Ramadani untuk menutup kerugian dana COD kantor yang telah habis digunakan untuk judi online.

Kejadian ini terjadi di Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan, Aceh Timur. Ramadani berpura-pura meminta bantuan Bustamam untuk mendorong sepeda motornya yang rusak, lalu menikam korban dengan pisau dapur yang disembunyikan di bagasi motor. Meski korban sempat melawan, Ramadani terus menyerang hingga Bustamam tewas.

Kronologi Pembunuhan

  • Motif: Ramadani membutuhkan uang untuk mengganti dana COD kantor yang telah habis digunakan untuk judi online.
  • Modus Operandi: Ramadani berpura-pura meminta bantuan Bustamam untuk mendorong sepeda motor yang rusak.
  • Alat Pembunuhan: Pisau dapur yang disembunyikan di bagasi motor.
  • Lokasi: Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan, Aceh Timur.

Putusan Pengadilan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi menyatakan Ramadani terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis 16 tahun 6 bulan penjara diharapkan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi peringatan atas dampak destruktif judi online yang dapat berujung pada tindak kriminalitas berat.

Dampak Sosial

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pekerjaan dan bahaya judi online. Masyarakat Aceh diharapkan dapat belajar dari kasus ini untuk menghindari tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kurir Aceh Timur Bunuh Rekan demi Uang COD, Divonis 16 Tahun