Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pelaku Rudapaksa Anak di Nagan Raya Ditangkap, Korban 13 Tahun Dibawa ke Kebun Sawit

30 Januari 2026 12:01

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria dalam kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap pada Kamis 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB adalah pria S (28), warga Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Peristiwa tersebut terjadi di kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Hingga Jumat (30/1/2026), tersangka sudah ditahan dan proses hukum lebih lanjut karena terbukti melakukan perbuatan tersebut terhadap korban remaja masih berusia 13 tahun.

Kronologi Kasus

  • Selasa, 27 Januari 2026: Korban, seorang pelajar berusia 13 tahun, berpamitan kepada keluarganya untuk membeli pulsa.
  • Larut malam: Korban tidak kunjung kembali ke rumah, keluarga melakukan pencarian dan menemukan korban dibawa pulang oleh warga.
  • Kamis, 29 Januari 2026: Korban mengaku telah dijemput oleh pelaku S dan dibawa ke kebun sawit dimana pelaku melakukan perbuatan rudapaksa.
  • Keluarga korban melaporkan kasus ke Polres Nagan Raya.

Penanganan Polres Nagan Raya

  • Penahanan tersangka: Setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Pasal yang dipersangkakan: Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
  • Komitmen Polres: Berkomitmen penuh dalam penanganan setiap tindak pidana kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Pelaku Rudapaksa Anak di Nagan Raya Ditangkap, Korban 13 Tahun Dibawa ke Kebun Sawit
0123456789