News
Pelaku Usaha Banda Aceh Dilarang Jual Makanan Sebelum Ashar Selama Ramadhan
18 Februari 2026 09:43
Forkopimda Kota Banda Aceh menerbitkan Seruan Bersama menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Seruan ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan khidmat dan menjaga ketertiban serta keamanan selama Ramadhan.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengajak masyarakat untuk memperkuat keimanan, kepedulian sosial, dan persatuan umat. Ia menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam menjaga kekhusyukan ibadah, termasuk dengan menghormati ketentuan yang telah disepakati bersama.
Ketentuan untuk Pelaku Usaha
- Dilarang menjual makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.
- Menutup kegiatan usaha mulai waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih, dan dapat beroperasi kembali pukul 21.30 WIB.
- Menghormati nilai syariat Islam, tradisi, serta kearifan lokal, dan tidak menimbulkan kebisingan yang mengganggu suasana Ramadhan.
Imbauan untuk Masyarakat
- Dilarang memperjualbelikan atau membakar petasan, mercon, dan kembang api.
- Tidak melakukan balapan liar atau aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
- Menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Kegiatan yang Dianjurkan
- Memperbanyak ibadah seperti puasa, sahur, berbuka, salat tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, menunaikan zakat, serta meningkatkan infak dan sedekah.
- Menyantuni anak yatim dan fakir miskin serta memperdalam ilmu agama.
Seruan ini bertujuan untuk menciptakan Banda Aceh sebagai kota madani yang diridhai Allah SWT, dengan menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban selama bulan Ramadhan.
