News
Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Cyberbullying pada Remaja di Banda Aceh
5 hari yang lalu
Kejaksaan Tinggi Aceh melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mengingatkan siswa SMA Negeri 1 Banda Aceh tentang bahaya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan cyberbullying. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum di era digital dan mencegah tindakan yang merugikan di media sosial.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menekankan bahwa dunia maya bukanlah ruang bebas tanpa konsekuensi hukum. Setiap tulisan, komentar, maupun konten yang diunggah memiliki jejak digital dan dapat diproses secara hukum apabila melanggar ketentuan.
Dampak Cyberbullying
- Cyberbullying dapat berdampak serius secara psikologis bagi korban dan secara hukum bagi pelaku.
- Banyak kasus pelanggaran UU ITE berawal dari hal sepele seperti saling ejek di media sosial.
- Jejak digital tidak bisa dihapus begitu saja dan bisa berdampak pada masa depan.
Program Jaksa Masuk Sekolah
- Program ini menjadi bagian dari upaya preventif Kejati Aceh untuk menekan angka pelanggaran hukum di kalangan remaja.
- Kepala SMA Negeri 1 Banda Aceh, Nilawati, menyambut baik edukasi ini untuk membentuk generasi muda yang cakap digital dan taat hukum.
Literasi Hukum di Era Digital
- Literasi hukum di era digital sangat penting agar siswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam berperilaku di dunia maya.
- Siswa dibekali pemahaman mengenai ancaman pidana dalam UU ITE, khususnya terkait ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga tindakan cyberbullying.
