News
Wajib Pajak Sabang Beradaptasi dengan Sistem Cortex untuk SPT Tahunan 2025
2 hari yang lalu
Wajib pajak di Kota Sabang kini mulai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi Cortex yang diberlakukan untuk Tahun Pajak 2025. Sistem pelaporan berbasis digital ini efektif digunakan sejak awal tahun dan mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Kepala KP2KP Sabang, Edi Kiswanto, menjelaskan bahwa setiap wajib pajak harus mengaktifkan akun serta mengajukan kode otorisasi sebelum dapat mengakses layanan pelaporan di aplikasi tersebut. Saat ini, banyak wajib pajak yang datang untuk memastikan prosesnya berjalan benar.
Proses Pelaporan
- Aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi merupakan langkah awal untuk dapat menyampaikan SPT melalui Cortex.
- Kendala teknis seperti gangguan jaringan dan penyesuaian sistem masih ditemukan, namun pembaruan terus dilakukan oleh tim pusat.
Pendampingan dan Sosialisasi
- KP2KP Sabang memperluas pendampingan dengan menyasar instansi pemerintah serta bendahara di lingkungan Pemerintah Kota Sabang.
- Kegiatan dilakukan secara bertahap dalam beberapa sesi guna memastikan seluruh peserta memahami alur penggunaan aplikasi.
- Petugas memberikan penjelasan terkait aktivasi akun, penunjukan penanggung jawab (PIC) untuk wajib pajak badan, hingga tata cara pelaporan dan penerbitan bukti potong.
Layanan Konsultasi
- Selain layanan tatap muka, KP2KP Sabang membuka ruang konsultasi dan menyediakan saluran komunikasi daring untuk memudahkan wajib pajak berkonsultasi apabila mengalami kendala.
- Pihak KP2KP mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan dan segera beradaptasi dengan sistem baru tersebut guna menghindari keterlambatan serta sanksi administrasi.
